Maka apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Fa idzaa faraghta fanshab" adalah perintah untuk **berkesinambungan dalam beramal**. Ketika selesai dari salat wajib, kerjakanlah amal lain, seperti salat sunnah, zikir, atau berdoa. Ath-Thabari menafsirkan bahwa ketika Nabi selesai dari dakwah atau jihad, beliau harus bersungguh-sungguh dalam ibadah. Al-Qurthubi menambahkan bahwa ini adalah anjuran untuk **tidak bermalas-malasan** dan mengisi waktu dengan ketaatan. Al-Alusi menguraikan bahwa ini adalah ajaran tentang manajemen waktu dan etos kerja, di mana pekerjaan duniawi harus disusul dengan ibadah. Sayyid Quthb menekankan bahwa hidup seorang muslim harus diisi dengan perjuangan dan ibadah yang tak terputus.