(Yaitu) kitab yang tercatat.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa "Kitābum marqūm" adalah jawaban dari pertanyaan sebelumnya: Sijjin adalah **kitab yang tercatat** (*marqūm*), yaitu catatan yang rinci. Ibnu Katsir menerangkan bahwa catatan ini merekam segala perbuatan *al-fujjār* dan kepastian azab bagi mereka. Al-Qurthubi menambahkan bahwa *marqūm* berarti ditandai dengan jelas. Al-Baidhawi menguraikan bahwa catatan ini tidak mungkin diubah atau dipalsukan. Al-Alusi menekankan bahwa keakuratan catatan ini adalah jaminan keadilan. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan ini sebagai dokumen resmi hukuman.