(Ditangguhkan) sampai Hari Keputusan.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa "Li yawmil-faṣl" adalah jawaban: **(Ditangguhkan) sampai Hari Keputusan** (*yawmil-faṣl*). Ibnu Katsir menerangkan bahwa *yawmil-faṣl* adalah Hari Kiamat, hari pemisahan antara yang benar dan yang batil. Al-Qurthubi menambahkan bahwa *yawmil-faṣl* adalah hari di mana segala perkara diputuskan. Al-Baidhawi menguraikan bahwa penangguhan ini adalah untuk memberi kesempatan bertaubat. Al-Alusi menekankan bahwa ini adalah Hari Perhitungan yang adil. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan *yawmil-faṣl* sebagai hari pengadilan mutlak.