Janganlah engkau memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang banyak!
Imam **Ibnu Katsir** menjelaskan bahwa "Wa lā tamnun tastakṡir" melarang memberi dengan niat mengharapkan keuntungan duniawi atau balasan yang lebih besar. **Menurut Ath-Thabari**, ini juga melarang mengungkit-ungkit pemberian kepada orang lain.
---
**Al-Qurthubi** menafsirkan larangan ini berkaitan dengan keikhlasan amal (tidak riya’). **Al-Baidhawi** menguatkan bahwa pemberian harus murni karena Allah. **Sayyid Quthb (Fi Zhilal)** melihat ini sebagai prinsip dasar dalam berdakwah: tidak mengharap imbalan. **Al-Alusi** menyatakan ini berlaku untuk segala bentuk amal kebaikan.