Maka terhadap anak yatim, janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Perintah pertama sebagai konsekuensi dari nikmat perlindungan yatim (ayat 6).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Fa ammal yatiima falaa taqhar" adalah perintah langsung untuk **memuliakan anak yatim** dan melarang keras berlaku sewenang-wenang (menindas) kepada mereka. Ath-Thabari menerangkan bahwa larangan ini mencakup larangan mengambil harta mereka dan menyakiti perasaan mereka. Al-Qurthubi menambahkan bahwa perintah ini datang karena Nabi ﷺ sendiri pernah merasakan menjadi yatim. Al-Alusi menguraikan bahwa menghormati anak yatim adalah cerminan dari rasa syukur atas nikmat perlindungan. Sayyid Quthb menekankan bahwa ini adalah fondasi etika sosial dalam Islam.