Lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu. Penegasan bahwa kezaliman mereka berujung pada kerusakan moral dan fisik di bumi.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Fa aktsarū fīhal fasād" adalah konsekuensi dari kesewenang-wenangan mereka, yaitu **melakukan banyak kerusakan** (*al-fasād*) di muka bumi. Ath-Thabari menerangkan bahwa kerusakan ini meliputi pembunuhan, perampokan, dan kemaksiatan yang terang-terangan. Al-Qurthubi menambahkan bahwa Allah tidak membiarkan kerusakan terus terjadi. Al-Baidhawi menguraikan bahwa kerusakan ini adalah hasil dari penyimpangan fitrah. Al-Alusi menekankan bahwa perusakan di bumi adalah kejahatan serius di sisi Allah. Sayyid Quthb (Fi Zhilal) menafsirkan *fasād* sebagai kerusakan sistemik yang merusak tatanan kehidupan.