Oleh sebab itu, berilah peringatan jika peringatan itu bermanfaat. Perintah kepada Nabi ﷺ untuk berdakwah secara selektif dan bijaksana.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa "Fadzkir in nafa’atidz dzikrā" adalah perintah untuk **memberi peringatan** (*fadzkir*) **jika peringatan itu bermanfaat** (*in nafa’atidz dzikrā*). Ibnu Katsir menerangkan bahwa Nabi ﷺ harus terus berdakwah, meskipun ada sebagian orang yang menolak. Al-Qurthubi menambahkan bahwa peringatan tetap wajib diberikan, karena manfaatnya adalah urusan Allah. Al-Baidhawi menguraikan bahwa peringatan harus disampaikan kepada orang yang berpotensi menerima. Al-Alusi menekankan bahwa *in* (jika) di sini bukan pembatasan, melainkan penegasan bahwa peringatan pasti bermanfaat bagi orang yang beriman. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan ayat ini sebagai kaidah dakwah yang bijaksana.