Sesungguhnya Al-Qur'an itu benar-benar perkataan yang memisahkan (antara yang hak dan yang batil).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Innahū laqawlun faṣl" adalah **jawaban sumpah** kedua: **Al-Qur’an** (*innahu*) adalah perkataan yang **memisahkan** (*faṣl*) antara kebenaran (*al-ḥaqq*) dan kebatilan (*al-bāṭil*). Ath-Thabari menerangkan bahwa *faṣl* berarti pemutus perkara dan pembeda hukum. Al-Qurthubi menambahkan bahwa Al-Qur’an adalah standar kebenaran yang tidak bisa diganggu gugat. Al-Baidhawi menguraikan bahwa sumpah dengan alam semesta digunakan untuk menguatkan keagungan Al-Qur’an. Al-Alusi menekankan bahwa Al-Qur’an adalah pembeda utama dalam hidup. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan *faṣl* sebagai keputusan akhir yang memisahkan takdir manusia.