Dan saksi dan yang disaksikan.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa "Wa syāhidin wa masyhūd" adalah sumpah yang merujuk pada **saksi** (*syāhidin*) dan **yang disaksikan** (*masyhūd*). Tafsir paling masyhur menyebut *syāhid* adalah **Nabi Muhammad ﷺ** atau **Hari Jumat**, dan *masyhūd* adalah **Hari Kiamat** atau **Hari Arafah**. Ibnu Katsir menerangkan bahwa pendapat yang paling kuat mengatakan *syāhid* adalah hari Jumat, dan *masyhūd* adalah Hari Arafah atau Hari Raya Kurban. Al-Qurthubi menambahkan bahwa ini mencakup semua makhluk yang bersaksi dan perbuatan yang disaksikan. Al-Baidhawi menguraikan bahwa sumpah ini adalah untuk mengagungkan peristiwa yang disaksikan oleh para saksi. Al-Alusi menekankan bahwa sumpah ini menunjukkan bahwa semua perbuatan manusia diawasi dan akan diadili. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan *syāhid* sebagai Nabi ﷺ dan *masyhūd* sebagai umatnya.