Dan apabila bumi diratakan.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa "Wa idzāl-arḍu muddat" adalah deskripsi tentang **bumi yang diratakan** (*muddat*), yaitu permukaannya dihamparkan dan gunung-gunung dihancurkan. Ibnu Katsir menerangkan bahwa *muddat* berarti bumi diperluas permukaannya dan menjadi datar, tidak ada lagi tonjolan. Al-Qurthubi menambahkan bahwa perataan bumi adalah persiapan untuk Hari Pengadilan. Al-Baidhawi menguraikan bahwa ini adalah kontras dengan keadaan bumi di dunia yang penuh dengan dataran tinggi dan rendah. Al-Alusi menekankan bahwa perataan bumi menghilangkan tempat persembunyian. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan perataan bumi sebagai hilangnya batas-batas kehidupan dunia.