Dan apabila lautan dijadikan meluap.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa "Wa idzāl-biḥāru fujjirat" berarti **lautan dijadikan meluap** (*fujjirat*), yaitu airnya menyebar atau bercampur menjadi satu. Ibnu Katsir menerangkan bahwa *fujjirat* dapat berarti lautan meluap dan bercampur, atau airnya mengering hingga menjadi api. Al-Qurthubi menambahkan bahwa ulama berbeda pendapat, namun maknanya adalah perubahan besar pada lautan. Al-Baidhawi menguraikan bahwa luapan ini adalah tanda akhir dari segala batas fisik. Al-Alusi menekankan bahwa lautan yang luas pun tidak luput dari perubahan drastis. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan *fujjirat* sebagai luapan yang menghancurkan dan melenyapkan batas air asin dan tawar.