Dan demi subuh apabila fajar telah menyingsing.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Waṣ-ṣubḥi idzā tanaffas" adalah sumpah dengan **subuh apabila fajar telah menyingsing** (*tanaffas*), yaitu fajar mulai bernapas atau muncul. Ath-Thabari menerangkan bahwa *tanaffas* berarti terangnya fajar, seperti napas yang menghilangkan kegelapan. Al-Qurthubi menambahkan bahwa sumpah ini adalah penegasan tentang datangnya kebenaran. Al-Baidhawi menguraikan bahwa fajar adalah simbol kedatangan kejelasan. Al-Alusi menekankan bahwa waktu fajar adalah waktu kemunculan cahaya setelah kegelapan. Sayyid Quthb (Fi Zhilal) menafsirkan pernapasan subuh sebagai kehidupan baru yang muncul dari kegelapan.