Kemudian Kami letakkan air itu dalam tempat yang kukuh (rahim).
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa "Fa ja‘alnāhu fī qarārim makīn" berarti **Kemudian Kami letakkan air itu dalam tempat yang kukuh** (*qarārim makīn*), yaitu rahim. Ibnu Katsir menerangkan bahwa *qarārim makīn* adalah rahim wanita yang aman dan kokoh. Al-Qurthubi menambahkan bahwa rahim adalah tempat yang disediakan Allah dengan sempurna. Al-Baidhawi menguraikan bahwa perlindungan di rahim adalah bukti pemeliharaan Allah. Al-Alusi menekankan bahwa Allah yang mampu menjaga janin pasti mampu menjaga catatan amal. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan *qarārim makīn* sebagai lingkungan yang paling terjamin keamanannya.