➡️ Mekanisme: Non-I'lal Iskān/Kasrah
➡️ Bertujuan untuk memperingan dan mempermudah pelafalan kata dalam bahasa Arab tanpa mengubah makna aslinya.
➡️ Mekanisme: Non-I'lal Iskān
➡️ Bertujuan untuk memperingan dan mempermudah pelafalan kata dalam bahasa Arab tanpa mengubah makna aslinya.
Karena itu berilah tangguh kepada orang-orang kafir itu, yaitu berilah mereka kelonggaran sebentar.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Famahhilil-kāfirīna amhilhum ruwaidā" adalah perintah kepada Nabi ﷺ untuk **memberi tangguh** atau **kelonggaran** (*mahhlil*) kepada orang kafir **sebentar** (*ruwaidā*). Ath-Thabari menerangkan bahwa kelonggaran ini hanyalah sementara sebelum azab Allah yang pasti datang. Al-Qurthubi menambahkan bahwa perintah ini berfungsi untuk menenangkan Nabi ﷺ. Al-Baidhawi menguraikan bahwa waktu kelonggaran ini adalah kesempatan bagi mereka untuk bertobat, jika mereka mau. Al-Alusi menekankan bahwa penangguhan ini adalah bagian dari rencana Allah (ayat 16). Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan *ruwaidā* sebagai penangguhan yang sebentar, menunjukkan dekatnya hukuman.