Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Istri Abu Lahab juga akan mendapat bagian azab karena peran aktifnya dalam memusuhi Islam.
Imam Ath-Thabari memaparkan bahwa "wamra-atuhu hammalatal hathab" menunjukkan bahwa istri Abu Lahab yang bernama Ummu Jamil binti Harb juga akan ikut menerima azab karena dia aktif memusuhi Nabi dengan menyebar duri di jalan yang dilalui Nabi dan menyebarkan fitnah. Al-Qurthubi menambahkan bahwa gelar "pembawa kayu bakar" diberikan karena dia sering membawa duri dan kayu bakar untuk menyakiti Nabi dan kaum muslimin, atau secara metaforis karena dia "membawa kayu bakar" untuk memicu permusuhan dan kebencian. Ibnu Katsir menguraikan bahwa Ummu Jamil adalah saudara kandung Abu Sufyan, sehingga dia berasal dari keluarga yang sangat memusuhi Islam. Al-Alusi menjelaskan bahwa penyertaan istri dalam azab menunjukkan bahwa setiap orang akan memikul dosanya sendiri-sendiri, sekalipun terhadap keluarga terdekat. Sayyid Quthb menekankan bahwa ayat ini menjadi pelajaran tentang pentingnya memilih pasangan hidup yang mendukung dalam kebaikan, bukan dalam permusuhan terhadap kebenaran.